Kepolisian Resort (Polres) Gresik melalui Satresnarkoba Polres Gresik berhasil amankan seorang laki-laki tak dikenal dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, di halaman Masjid Al- Mutakin Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Hari Sabtu (27/10/18). Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H, mengatakan pelaku diketahui bernama Ade Nana alias AMN (32) merupakan warga Kecamatan Cibalong, Garut yang tinggal diwilayah Pertapan Maduretno Kecamatan Taman, Sidoarjo. “Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan Opsnal Narkoba Polres Gresik dan berhasil melakukan penangkapan ddi halaman Masjid Al- Mutakin Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo, Gresi...
Komentar
Posting Komentar