Polsek Balongpanggang Amankan Pelaku Jambret


Polsek Balongpanggang telah mengamankan Pelaku tindak Pidana Jambret  (Pencurian dengan kekerasan) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365  KUHP.TKP Jl.Raya Raya kalisari Ds. Kalipadang Kec. benjeng Kab. Gresik.

*IV. BARANG BUKTI :*

1 (satu) unit hp merk xiaomi warna hitam
1 (satu) unit sepeda motor, No. Pol : W 6821 HI,merk Yamaha jupiter z,warna hijau.

*V. KRONOLOGIS :*

Pada hari Jum'at tgl 31 Agustus 2018 pukul  19.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh RUDI SANTOSO, 23 Th, Islam, pedagang, alamat Dsn. Karangan Ds. Karangan kidul Kec.Benjeng Kab. Gresik dengan cara pelaku membuntuti korban dari Jl. Raya Munggugianti Benjeng sampai di Kedungrukem Benjeng kemudian pelaku merampas HP milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian HP milik korban diambil oleh pelaku dan korban jatuh dari sepeda motor hingga luka di bagian wajah dan lutut serta jari tangan luka lecet kemudian pelaku kabur ke arah Barat kemudian dikejar oleh warga dan belok ke Dsn. Kalianyar, Kec. Balongpanggang Kab. Gresik dan anggota Polsek Balongpanggang datang ke Kalianyar dan mengamankan pelaku ke Polsek Balongpanggang guna proses  sidik dan pengembangan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polres Gresik Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Gresik Membuat Terobosan Untuk Mempermudah dan Mempercepat Kinerja Anggota Cybertroops