Unit Reskrim Polsek Balongpanggang Amankan Pelaku Pencurian Mesin Pembelah Kayu (Sirkel)
Polsek Balongpanggang, Polres Gresik- Seorang pelaku pencurian mesin pembelah kayu(sirkel), berinisial M (30) harus berurusan dengan kepolisian.
Ia nekat mencuri 1(satu) unit mesin pembelah kayu atau sirkel milik korban bernama KUSNADI (42) warga Desa Doohoagung Kecamatan Balongpanggang Gresik, pada Kamis 30 Agustus 2018 sekira pukul 20.30 WIB di dalam rumahnya.
Awal mula kejadian pada hari kamis 30 Agustus 2018 sekira pukul 20.30 WIB, saat korban keluar kamar melihat ada seorang keluar dari ruang tamu korban sambil membawa mesin pembelah kayu tenaga listrik(sirkel), kemudian di kejar oleh korban.Pada saat dikejar tersebut,pelaku membuang mesin pembelah kayu tenaga listrik(sirkel) ke selokan di samping rumah korban, kemudian pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Balongpanggang, Setelah menerima laporan unit reskrim polsek Balongpanggang melakukan penyelidikan,mengumpulkan bukti petunjuk dan mengarah ke pelaku yang berinisial M(28)
Selanjutnya pada hari minggu 09 September 2018 pelaku yang berinisial M(28) berhasil di tangkap di rumahnya.selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu buah mesin pembelah kayu atau sirkel diamankan polsek balongpanggang guna proses lebih lanjut.
“ Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.” ungkap Kapolsek Balongpanggang.
#Berita Gresik
#Berita Polisi Gresik
#Info Polisi Gresik
#Polres Gresik
#Kapolres Gresik
#Polisi Santri
#polsek Balongpanggang
#Humas Balongpanggang
#Kecamatan Balongpanggang
Komentar
Posting Komentar