Ops Yustisi Penerapan PPKM, Polsek Balongpanggang Bersama Petugas Gabungan Berikan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Polres Gresik - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai saat ini masih berlangsung khususnya di Wilayah Balongpanggang Kabupaten Gresik guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas, Polsek Balongpanggang bersama Jajaran Tiga Pilar Tingkatkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.


Minggu siang (24/01) Polsek Balongpanggang bersama Petugas Gabungan Melaksanakan  Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Yang Dilaksanakan jalan raya Kedungpring Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.


Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi Tersebut warga yang kedapatan melanggar prokes tidak memakai masker langsung di tindak di berikan Sanksi Antara lain Sanksi Kerja Sosial Hingga Sanksi Tipiring.


Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Balongpanggang AKP TULUS, SH., Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Balongpanggang Polres Gresik.


Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukanya.


“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek Balongpanggang.(top)


(Humas Polsek Balongpanggang)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Pemuda diamankan Polsek Cerme Saat Bawa Miras

Beri Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Tambak Laksanakan Pengamanan Turnamen Bola Volly ABM CUP 2018

Kapolsek Balongpanggang Hadiri Haul Sayyid Abdurrahman Di Ponpes Aswaja Balongpanggang